Polisi akhirnya menetapkan sopir dan kernet bus PO Duta Wisata dengan nomor polisi B-7260-CGA yang terlibat kecelakaan tunggal di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah sebagai tersangka.
- Polres Bangkalan Pastikan Panggil Oknum LSM Berurusan Tiga Perkara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pupuk Bersubsidi dari Madura ke Tuban
- Rumahnya Dilelang Sepihak oleh Bank, Seorang Nasabah Ajukan Gugatan
"Betul, betul sekali (telah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Tegal, AKBP Sajarod Zakun melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/5).
Sopir berinisial R (56) dan kernet A (45) dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun".
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Tegal.
Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Sajarod belum bisa menjelaskan penyebab kecelakaan secara terperinci.
"Kalau penyebabnya nanti akan dijelaskan secara detail oleh tim KNKT beserta dari Agen Pemegang Merek Hino dan Dishub, karena beliau ahlinya," terang Sajarod.
Insiden dialami bus besar yang membawa rombongan wisatawan dari Tangerang Selatan yang terjun ke sungai di area wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu lalu (7/5).
Akibat peristiwa ini, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka ringan hingga berat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Curi Motor Tetangga, Dipakai Lagi untuk Nyuri dan Dijual ke Madura
- KPK Tangkap Aziz Syamsuddin di Rumahnya, Langsung Digelandang ke Gedung KPK
- 2 Anggota DPRD Jatim, Abdul Halim dan Ashari Disebut Ikut Jual Dana Hibah Pokmas