Partai Garuda Sidoarjo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU Sidoarjo untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M Iskak/RMOLJatim
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M Iskak/RMOLJatim

Partai Garuda Kabupaten Sidoarjo gagal mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Pemilu 2024. 


Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak mengatakan Partai Garuda tidak mendaftarkan bacaleg hingga batas akhir masa pendaftaran, yaitu tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. 

"Partai Garuda tidak mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU hingga batas akhir masa pendaftaran, yaitu tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Sidoarjo M Iskak, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/5/2023).

Iskak menjelaskan memang tidak ada konsekuensi secara hukum apabila partai politik tidak mendaftarkan bacaleg.

Hanya saja, ketika pada pencoblosan Pemilu 2024 nanti, hanya ada logo partai saja, tidak ada daftar caleg-nya.

"Di kertas suara masih ada logo partai, tapi tidak ada caleg-nya," ungkapnya. 

Selain itu, KPU Sidoarjo juga memaparkan hasil rapat pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan pada 12 Mei kemarin.

Data DPSHP Kabupaten Sidoarjo terdapat 1.463.240 pemilih. "Dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 721.340 dan 741.900 untuk pemilih perempuan," ungkapnya.