PPDB Kota Malang Segera Dibuka, Begini Kata Kadisdikbud Soal Aturan dan Mekanismenya

Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE, MM saat Meninjau salah satu sekolah/Ist
Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE, MM saat Meninjau salah satu sekolah/Ist

Proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang Segera dibuka mulai 22 Mei 2023 ini. Tahapan awal dimulai pada jenjang TK hingga SD.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Suwarjana, SE, MM mengungkapkan, untuk persyaratannya sudah disosialisasikan dan sudah diatur pada Juknis (Petunjuk Teknis). Begitu juga mekanismenya.

"Pada jenjang TK dan SD tahapan pendaftaran akan dimulai tanggal 22 sampai 24 Mei 2023. Kemudian untuk pengumumannya dijadwalkan pada 26 Mei 2023 dan daftar ulang pada 26 sampai 27 Mei 2023," ujarnya, Senin (15/05).

Lebih jauh, Suwarjana menjelaskan, bahwa ketentuan pada jenjang TK. Diantaranya adalah calon peserta didik adalah warga Kota Malang, dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun, sebelum tanggal pendaftaran dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

Kemudian, dalam hal KK diterbitkan kurang dari 1 tahun, karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus anak kandung.

"Sedangkan untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Untuk kelompok B paling rendah  5 tahun dan paling tinggi 6 tahun per tanggal 1 Juli 2023. Berikutnya tata cara pendaftaran TK bisa dilakukan melalui laman website ppdbkotamalang.id, lalu mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah berkas sesuai jalur yang dipilih," terangnya.

Ia pun juga menjelaskan perihal prioritas. Yang mana, calon peserta didik yang tinggal dalam radius 250 meter dari sekolah akan menjadi prioritas.

"Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang ditetapkan, maka diurutkan dari calon peserta didik baru yang usianya lebih tinggi ke usia lebih rendah," tandasnya.

Mengenai jenjang SD, lanjut Suwarjana, syarat umumnya seperti jenjang TK. Namun ada tambahannya yaitu berusia paling rendah 6 tahun tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Lalu, dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023.

"Ada juga syarat khusus di jenjang SD, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Kepindahan Orang tua, Jalur Zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kalau Jalur Afirmasi, calon peserta didik dari warga Kota Malang yang tidak mampu, yang dibuktikan melalui KIP/Buku Rekening PIP, Kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahterah, Kartu BPNTD, atau surat keterangan tidak mampu dari Dinsos. Selanjutnya untuk Jalur Kepindahan orang tua, harus menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB. Terakhir, untuk Jalur Zonasi, dengan memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dari pencatatan sipil Kota Malang," paparnya

Selanjutnya Suwarjana juga menyampaikan, untuk jenjang SMP syarat umumnya adalah  berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau menyelesaikan seluruh program pendidikan. Berikutnya ada syarat khusus, diantaranya ada lima jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Ada jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur kepindahan orang tua, seperti di jenjang SD. Namun di jenjang SMP ini ada tambahan dua jalur lagi, yaitu Jalur Prestasi Nilai Raport, dan jalur prestasi nilai lomba," katanya.

Ia pun menuturkan, untuk jalur prestasi nilai rapor, nilainya rata-rata paling rendah adalah 85 pada kelas 4,5, dan 6 (semester 1). Sedangkan Jalur Prestasi Nilai Lomba harus memiliki sertifikat/piagam asli kejuaraan lomba, baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaanya secara berjenjang dengan paling rendah juara harapan 3 tingkat provinsi, juara 3 tingkat kota, selanjutnya diverifikasi Disdikbud.

"Mengenai pagu untuk jalur prestasi nilai lomba sebanyak 5 persen, sedangkan jalur prestasi nilai rapor memiliki pagu 25 persen," bebernya.

Terakhir, Suwarjana menerangkan, bagi jalur pendaftaran afirmasi dan jalur kepindahan orangtua PPDB SMP Negeri dimulai pada 29-31 Mei 2023. Pengumuman dilakukan pada 2 Juni 2023. Sedangkan daftar ulang bisa dilakukan sejak hari pengumuman pada 2-3 Juni 2023.

Sedangkan, bagi calon peserta didik jalur prestasi nilai lomba, penyerahan sertifikat atau piagam lomba tersebut dilaksanakan pada 15-17 Mei 2023. Kemudian pengembalian hasil verifikasi dan pengembalian sertifikat lomba pada 22 Mei 2023. Lalu melakukan pendaftaran pada 29-31 Mei 2023.

"Bagi calon peserta didik pada jalur prestasi rapor, jadwal pelaksanaan pendaftaran dimulai pada 5-7 Juni 2023. Pengumuman pada 9 Juni 2023 dan daftar ulang pada 9-10 Juni 2023. Selanjutnya untuk pendaftaran jalur zonasi PPDB tingkat SMP Negeri dimulai pada 12-14 Juni 2023. Pengumumannya pada 16 Juni 2023, di hari yang sama juga bisa dilakukan daftar ulang hingga 17 Juni 2023," pungkasnya.(adv)