Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Teka foto: Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menemui keluarganya setelah menerima vonis dari hakim pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
Teka foto: Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menemui keluarganya setelah menerima vonis dari hakim pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis pada dua terdakwa kasus penyuapan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. 


Kedua terdakwa tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani dimana kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumny diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Tongani dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/5).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. 

Dengan vonis ini kedua terdakwa langsung menerimanya.

"Setelah diskusi dengan terdakwa secara bulat kami terima," jelas Pengacara kedua terdakwa Yusri Nawawi.

Hl yang sama juga diktakan Jaksa KPK, Arief Suhermanto.

"Kita terima," tegasnya.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. 

Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Saya terima, saya terima sudah itu saja,” ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. “Iya.. Bapak akan pulang kok,” ucapnya kala mencium anaknya.

Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menjelaskan bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.