Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun (BK) akan didakwa terima uang Rp 57,1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
- KPK Sita Alat Elektronik saat Geledah Rumah dan Apartemen Bambang Kayun
- 2 Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
- KPK Usut Dugaan Aliran Uang Hasil Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Bambang Kayun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (16/5).
Saat ini penahanan terhadap Bambang Kayun sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
"Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Bambang Kayun selama proses penyidikan berlangsung.
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/5).
Penyitaan itu merupakan bagian upaya asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka. Diharapkan dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas aset tersebut untuk negara.
Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri telah ditahan KPK pada Selasa (3/1).
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi
- KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
- Pj Gubernur Jatim Adhy Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda XXVIII