Maraknya peredaran rokok ilegal membuat pemerintah bertekad melaksanakan pemberantasan hingga ke daerah. Upaya itu juga terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai
- APMMJ Dorong Pertumbuhan dan Inovasi Pelaku Usaha IKM Bangkalan
- 1000 Suara Caleg Demokrat DPRD Bangkalan Hilang Bergeser ke Partai Lain Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam upaya memerangi peredaran rokok tak bercukai di kota berjargon Sholawat dan Dzikir ini, petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP Pemkab Bangkalan menggelar razia.
Operasi gabungan yang digelar selama 3 hari, sejak Senin (15/5) hingga Rabu (17/5) ini melibatkan Satpol PP Bangkalan, perwakilan Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829, SUBDENPOM V, Satsabara Polres Bangkalan, Satintelkam Polres Bangkalan, Bea Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Bangkalan.
Razia gabungan ini dilakukan di beberapa pasar yang ada di Kabupaten Bangkalan, antara lain, Pasar Patemon Kecamatan tanah Merah, Pasar Arosbaya Kecamatan Arosbaya, dan terakhir Pasar Labang Kecamatan Labang, pada Rabu (17/5).
Kasatpol PP Bangkalan Rudianto menyampaikan, operasi bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" ini menyasar para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
Dari sejumlah pasar tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa merk rokok ilegal, antara lain, SDM, Luffman, Ayla, dan Granmax.
Beberapa pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).
Rudi menuturkan pihaknya lebih mengedapankan pendekatan preventif, toko yang menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.
Pihaknya memberikan pemahaman kepada pedagang, menginformasikan bahwa tindakan menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar undang-undang
“Kita ingin memberikan edukasi, menyampaiakn pesan bahwa hal itu melanggar aturan. Jadi ketika mereka masih menjual dan mengedarkan rokok ilegal, itu ada ketentuan yang mengatur yaitu UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54," kata Rudi
Senada disampaikan Rio tim dari Bea Cukai Pamekasan. Dia mengatakan razia gabungan ini bersifat edukasi. Karena menurutnya kebanyakan yang menjual dari kalangan pedagang kecil.
"Kita beri edukasi supaya lain kali tidak jual rokok ilegal," ujar Rio kepada Kantor Berita RMOLJatim.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi