Kasus Mety Oesman, Praktisi Hukum: Yang Butuh Saksi Ahli Siapa, Harusnya Penyidik Pro Aktif

Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana/Ist
Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana/Ist

Keluhan Mety Oesman (59), pelapor kasus dugaan tipu gelap senilai Rp 487 juta di Polsek Mulyorejo ditanggapi Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana.


Terkait dengan saksi ahli, menurut Wayan, seharusnya dari pihak penyidik yang pro aktif. “Yang butuh saksi ahli siapa? ya pro aktif bertanya kepada Dekan FH Unair,” sentil Wayan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/5).

Sebelumnya Mety melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta terhadap mantan menantunya, Hendra Anggono. Laporan ini sudah dilaporkan sejak tanggal 03 Februari 2022. Hal ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Terhitung sudah 15 bulan, belum ada kejelasan dari kasus yang dilaporkan Mety. Padahal Plh Dekan FH (Fakultas Hukum) Unair, Enny Narwati sejak tanggal 11 April 2023 sudah menerbitkan surat tugas kepada salah seorang dosennya untuk bertindak sebagai ahli hukum pidana.

Karena itu Wayan berpendapat kalau penyidik ogah-ogahan menanyakan permohonan saksi ahli kepada Dekan FH Unair berarti menangani laporan dari pelapor tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional.

Disinggung apakah ada permainan dari oknum penyidik untuk memperlambat penanganan perkara, Wayan mengatakan sulit untuk membuktikannya.

“Tapi kalau lambat, tidak sungguh-sungguh dan sembarangan, lha ada apa?" pungkasnya.

Sebelumnya Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto tidak menampik internal FH Unair telah membuat Sprin (Surat Perintah) menunjuk salah satu dosennya.

“Namun demikian dari dosennya itu masih belum ada waktu,” kelit Sugeng kepada Wartawan, Senin (15/5) siang.

Sugeng menambahkan bahwa pihak penyidik akan koordinasi dengan saksi ahli. Menurutnya mereka (FH Unair) mengirimkan surat ke Polsek Mulyorejo terkait dengan kesiapan mereka ataupun mungkin dosennya sebagai pemberi legal opInion (pendapat hukum).

FH Unair, kata Sugeng, memang sudah menunjuk dosennya, tapi pihaknya tidak tahu dosennya ada waktu atau tidak.

“Oleh karena itu, penyidik saya perintahkan jemput bola ke Unair untuk menanyakan kapan bisanya,” tegasnya waktu itu.