Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menemukan sekitar 15.800 pemilih pada Pemilu 2024 masih ber-KTP Non Elektronik.
- Bawa Bukti Kecurangan, PAN Minta Bawaslu Sidoarjo Rekomendasikan Hitung Ulang Suara Propinsi di 13 Kecamatan
- Dukcapil Bantah Temuan Bawaslu Terkait Belasan Ribu Pemilih Ber-KTP Non Elektronik
- Rawan Sengketa, Bawaslu Sidoarjo Imbau Parpol Taati Syarat dan Prosedur Pendaftaran Caleg Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo usai rapat pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pada 12 Mei kemarin.
"Rapat pleno kemarin, ternyata masih ada sekitar 15.800 warga Sidoarjo belum ber-KTP Elektronik," Kata Haidar Munjid kepada Kantor Berita RMOL Jatim, pada Jumat 19 Mei 2023.
Jika sampai pada pelaksanaan pencoblosan Pemilu nanti belum memiliki KTP Elektronik, maka mereka terancam kehilangan hak pilihnya.
"Kalau misal yang bersangkutan belum KTP Elektronik, dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena yang bisa memilih di sesi akhir pencoblosan ialah mereka yang ber-KTP Elektronik," ujar Haidar.
Haidar menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki KTP Elektronik.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo untuk lebih proaktif mendorong warga Sidoarjo agar segera ber-KTP Elektronik.
"Kami Bawaslu mendesak Dispendukcapil untuk segera proaktif biar warga punya KTP Elektronik," pungkasnya.
Selain temuan belasan ribu KTP Non Elektronik, Bawaslu Sidoarjo juga mencatat masih ada pemilih yang tercatat di RT 00/RW 00. Dan ini yang juga harus segera diperbaiki.
"Ternyata setelah ditunjukkan KTP elektroniknya itu memang RT 00 RW 00, nah itu kan korban relokasi lumpur yang RT/RW nya masih belum diketahui," pungkasnya (ful)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawa Bukti Kecurangan, PAN Minta Bawaslu Sidoarjo Rekomendasikan Hitung Ulang Suara Propinsi di 13 Kecamatan
- Dukcapil Bantah Temuan Bawaslu Terkait Belasan Ribu Pemilih Ber-KTP Non Elektronik
- Rawan Sengketa, Bawaslu Sidoarjo Imbau Parpol Taati Syarat dan Prosedur Pendaftaran Caleg Pemilu 2024