PPP Tak Sepakat Qanun Lembaga Keuangan Syariah Direvisi, Lebih Baik Diperbaiki dan Dimatangkan 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banda Aceh, Asnawi M. Amin/Ist
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banda Aceh, Asnawi M. Amin/Ist

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sepakat jika Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi. Apalagi, dengan tujuan menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banda Aceh, Asnawi M. Amin mengatakan, daripada revisi sebaiknya dicari akar permasalahan untuk kemudian dicarikan solusi.

“Namun yang perlu digaris bawahi ialah, penyelesaian dari masalah yang ada,” kata Asnawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (25/5).

Menurutnya, sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) harus diperbaiki. Sehingga, tidak terulang lagi kejadian yang sama akibat diganggu atau diserang.

Seharusnya, kata Asnawi, pemerintah mendesak agar BSI memperkuat sistem dan memperbaiki layanan. Bukan malah menghadirkan bank konvensional kembali di Aceh.

Jikapun ada kekurangan pada Qanun LKS, kata dia, diperbaiki dan dimatangkan. Supaya persoalan perbankan syariah di Aceh sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

Menurutnya, wacana revisi Qanun LKS tidak keluar dari norma-norma syariat. Karena Aceh memiliki keistimewaan dalam pembentukan peraturan daerah.

“Alangkah lebih baiknya, jika qanun direvisi nanti dilibatkan para ulama, akademisi, dan pengusaha,” pungkasnya.