Pasangan suami istri (pasutri) di Sukodono Sidoarjo tega menganiaya anak asuhnya berinisial F yang masih berumur 3 tahun hingga meninggal dunia.
- Tingkatkan Kualitas Hidup, Bank Jatim Sebar 60 Jamban Sehat di Sidoarjo
- Sidak Pembangunan SMPN 2 Tulangan, Wabup Sidoarjo Janji Kawal Kualitas Proyek
- Ribuan Warga Sidoarjo Berbondong-bondong Hadiri Open House Wabup Hj Mimik Idayana
Kasus tersebut diketahui saat balita ditemukan meninggal di sebuah kamar kos Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono pada Minggu (28/5) lalu.
Pelakunya adalah Bambang Suprijono (48 tahun) dan istrinya Sriyati Indayani (43) tahun yang merupakan orang tua asuh dari balita tersebut.
Dalam keterangannya di Mapolresta Sidoarjo, pasutri tersebut mengaku balita F ia asuh sejak Agustus 2022 lalu dengan perjanjian bayaran Rp 5 juta dari orang tua kandung F setiap bulan.
Namun, seiring berjalannya waktu, bayaran yang dijanjikan orang tua F tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan, dan sering molor.
"Sejak bulan Maret 2023, pembayaran perbulan itu nggak sesuai dan sering molor," Kata Sriyati saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Oleh sebab itu, Bambang Suprijono dan istrinya Sriyati Indayani mulai geram yang dilampiaskan pada korban. Ia mengaku keberadaan orang tua di balita juga tidak jelas. Sehingga dia semakin leluasa melampiaskan kekesalannya kepada korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, korban yang masih berusia 3 tahun ini disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.
"Pelaku ini kesal karena korban yang masih berusia 3 tahun sering berak dan pipis sembarangan," ungkapnya.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang sering digunakan tersangka, diantaranya gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.
"Dari hasil otopsi terungkap ada luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Kualitas Hidup, Bank Jatim Sebar 60 Jamban Sehat di Sidoarjo
- Sidak Pembangunan SMPN 2 Tulangan, Wabup Sidoarjo Janji Kawal Kualitas Proyek
- Ribuan Warga Sidoarjo Berbondong-bondong Hadiri Open House Wabup Hj Mimik Idayana