Akui Bersalah, Terdakwa Herry Luther Minta Keringanan Hukuman dan Proses Hukum Dua Outsourching

Teks foto: Kornelis Agung Pribadi dan rekannya/RMOLJatim
Teks foto: Kornelis Agung Pribadi dan rekannya/RMOLJatim

Sidang kasus mafia peijinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa Herry Luther Pattay semakin terungkap.


Dalam sidang tersebut terdakwa Herry Luther Pattay mengaku pemalsuan SIUP MB (minuman beralkohol) tak hanya dilakukan oleh dirinya.

Namun ternyata juga ada peran keterlibatan dari dua orang outsourching di dinas yang berkantor di gedung siola.

Bahkan kedua outsourching tersebut pernah menjadi saksi dalam kasus ini.

"Juga terbukti kalau perbuatannya ini tidak dilakukan sendiri melainkan melibatkan orang lain juga yaitu saudara Rury Sofian Wicaksono dan Mufir yang sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi dan mereka juga mengakui bahwa mereka terlibat," kata Kornelis Agung Pribadi, Kuasa Hukum terdakwa Herry Luther Pattay pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (9/6).

Nah, dengan terbukanya fakta baru tersebut, Kornelis berharap agar Majelia hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap terdakwa Herry Luther Pattay.

Selain itu, Kornelis juga mendesak supaya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya supaya membuka penyidikan baru terhadap kasus ini.

"Jadi harapan kami sih, memang terdakwa bersalah, tapi ya untuk hukuman bisa diringankan dan untuk kedua orang yang terlibat bisa ditindak juga secara tegas," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.