Untuk mengoptimalkan pelayanan Qurban di momen Idul Adha 2023, RPH Surabaya dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya sepakat menjalin kerjasama.
- Mendekati Pemilu 2024, Wali Kota Eri Ajak Warga Tetap Jaga Persaudaraan: Jangan Saling Menjatuhkan
- DCT Segera Ditetapkan, Wali Kota Eri Ingatkan Sanksi Soal Caleg yang Masih Terima APBD Surabaya
- Pemkot Surabaya Dampingi Panitia Lokal Piala Dunia U-17 Tinjau Stadion GBT
Baca Juga
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Direktur Utama (Dirut) RPH Surabaya H. Fajar A. Isnugroho, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya H. Arif Affandi di kantor PD RPH Surabaya Jl. Pegirikan, pada Kamis (8/6).
Direktur Utama PD RPH Surabaya H. Fajar A.Isnugroho menjelaskan, RPH Surabaya dan DMI Surabaya menerbitkan voucher pembelian sapi Qurban dan jasa potong kemas sapi Qurban untuk takmir masjid.
"Takmir bisa datang ke kantor Dewan Masjid Indonesia Kota Surabaya untuk mendapatkan voucher potongan/diskon khusus pembelian sapi qurban di RPH maupun voucher jasa potong kemas sapi Qurban," jelas H. Fajar A.Isnugroho dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Fajar menambahkan, voucher yang dibawa takmir kemudian ditunjukkan ke petugas RPH di posko Qurban Aman untuk mendapatkan diskon khusus.
Voucher ini berlaku sampai tanggal 30 Juni 2023.
"RPH Surabaya menyediakan sapi Qurban mulai harga Rp17,5 juta per ekor, dan kambing Rp3 juta per ekor. Untuk layanan jasa potong kemas tarifnya Rp2,5 juta per ekor dan potong lepas tulang Rp1,8 juta per ekor," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DMI Kota Surabaya H. Arif Affandi menyambut baik kerjasama yang membantu para takmir masjid di Surabaya.
"Selain mendapatkan harga diskon, para takmir masjid juga mendapatkan hewan qurban terbaik, sehat dan terawat serta layanan jasa potong hewan qurban di RPH yang sudah berpengalaman," pungkasnya.
- Penutupan TikTok Shop Sesuai Regulasi, Menkominfo Urung Jatuhkan Sanksi
- Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Tak Perlu Revisi Peraturan
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo