Politikus Partai Nasdem Sugeng Suparwoto (SS) yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelecehan seksual verbal didorong untuk mengklarifikasi ke Bareskrim Polri dan MKD DPR.
- Targetkan Hattrick Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024, Ini Strategi PDIP Jatim
- Dosen UM Malang: Polemik PD U20 Momentum Benahi Sepak Bola, Termasuk Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri: Polri Tidak Bisa Dilepas Dari Ulama
Baca Juga
“Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dengan waktu yang sama di hari yang sama. Di MKD juga,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Meski begitu, Sahroni menilai laporan terduga korban inisial AAFS yang adalah anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Nasdem tersebut masih bersifat dugaan.
“Kan dugaan, masih dugaan. Tapi yang dilaporkan oleh Bu Ammy (AAFS) adalah pelecehan seksual verbal. Bukan pelecehan seksual fisik,” katanya.
Sahroni mengaku sudah berkoordinasi langsung kepada SS kalau yang bersangkutan tidak melakukan pelecehan seksual secara fisik. Hanya via chattingan yang di-capture oleh AAFS dan akhirnya diadukan ke Bareskrim dan MKD DPR.
“Saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ (klarifikasi ke Bareskrim dan MKD),” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem inisial SS dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelecehan seksual verbal.
Adapun yang melaporkan SS ke MKD DPR RI yaitu terduga korban inisial AAFS. AAFS merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi yang sama.
“Saya belum bisa banyak berkomentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan,” ucap AAFS kepada wartawan seusai melapor ke MKD DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
- Bareskrim Usut Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara
- Kasus Promosi Judi Online, Cupi Cupita Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri
- Tiba di Bareskrim, Noel Laporkan 3 Terduga Penyebar Hoax Prabowo Tampar Wamentan