PPDB Surabaya Jalur Zonasi Dinilai Masih Banyak Masalah

Tjuktjuk Supariono/ ist
Tjuktjuk Supariono/ ist

Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dinilai masih memiliki problem yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Demikian disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono.


Menurut Tjutjuk, masalah yang sering timbul ada pada jalur zonasi, yang mana calon peserta didik harus tertahan oleh jarak rumah tinggal dengan sekolah negeri yang hendak dituju.

"Mereka tak akan pernah punya kesempatan untuk bersekolah di sekolah negeri yang diharapkan," ujar Tjutjuk, Jumat (30/06).

Ia juga menegaskan, aturan PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Sementara tujuan pendidikan sebagaimana amanah Undang-Undang ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sehingga setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu. Tentu sistem zonasi dengan pemahaman ini akan melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat UU Sisdiknas," ungkapnya.

Di satu sisi, ia sering mendapat aduan dari warga mengenai pelaksanaan PPDB yang dianggap kurang adil. 

"Karena menurut mereka (wali murid), orang beli rumah itu tidak bisa memilih, terutama kalangan menengah ke bawah, mereka membeli rumah karena keterbatasan uang, lalu menyesuaikan lokasi rumah yang bisa dibeli," jelasnya.

Problem sedemikian rupa ini akhirnya berdampak pada tindakan "negatif" sebagian warga dengan cara memindahkan alamat tinggal sesuai persyaratan PPDB. "Tentu saja ini menjadi contoh yang kurang baik," imbuh Tjutjuk.

Berdasarkan data di Kota Surabaya yang berjumlah 31 Kecamatan dan 154 kelurahan, tidak semua kecamatan dan kelurahan tersebut ternyata memiliki sekolah negeri terutama SMP. 

"Padahal perbandingan jumlah SD dan SMP, sekolah SD jauh lebih banyak, itu artinya daya tampung SMPN dibutuhkan lebih banyak, namun karena peraturan yang ada maka PPDB harus tetap mengacu pada pagu yang ditentukan," tukasnya.

Untuk itu, Tjutjuk menegaskan, perlakuan sama seharusnya diterapkan kepada daerah-daerah yang berada dalam satu zona. Jadi, tidak lagi diukur jauh dekatnya, lalu penentuan bisa dilakukan dengan seleksi siswa dalam satu zona.

"Untuk mengembalikan ruh layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu serta memupuk rasa keadilan, pemahaman zonasi harus dimaknai sebagaimana yang tertulis dalam KBBI, bahwa pembagian atau pemecahan suatu areal sesuai dengan fungsi dan tujuan penzonaan," jelasnya.