Bank Indonesia Diminta Batalkan Pengenaan Biaya MDR Transaksi QRIS

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin/Net
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin/Net

Bank Indonesia (BI) diminta untuk meninjau kembali pemberlakuan biaya merchant discount rate (MDR) terhadap setiap transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM), khususnya para pedagang.


Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menanggapi aturan per 1 Juli 2023, di mana transaksi QRIS dikenai MDR sebesar 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen

"Pengenaan biaya MDR pada setiap transaksi QRIS belum tepat dilakukan di tengah masih sempitnya cakupan penggunaan QRIS secara nasional. Meskipun pertumbuhan penggunaan transaksi QRIS terus meningkat di beberapa wilayah khususnya di Jawa,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/7).

Menurutnya, BI hanya perlu fokus pada target peningkatan penggunaan, keamanan dan kualitas transaksi QRIS kepada masyarakat. Apalagi, masih banyak pekerjaan rumah dari teknologi QRIS yang seringkali dijadikan modus kejahatan keuangan.

Kebijakan MDR, sambungnya, juga dikhawatirkan akan mempengaruhi harga beli barang secara keseluruhan dan berdampak pada inflasi.

“Biaya MDR QRIS mungkin bisa diterapkannya pada minimarket atau supermarket, tapi tidak tepat diterapkan pada pedagang kaki lima,” tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.