IDI Klaim Belum Terima Draf Resmi UU Kesehatan

Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Mahesa Pranadipa (kanan atas) dalam diskusi daring bertema 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat'/Repro
Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Mahesa Pranadipa (kanan atas) dalam diskusi daring bertema 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat'/Repro

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum mendapatkan draf resmi dari DPR setelah RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).


"Draf resmi belum bisa kami dapatkan. Walau ada bocoran yang beredar, tapi akan lebih elok kalau kita membahas terkait draf resminya," kata Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Mahesa Pranadipa dalam diskusi daring bertema 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7).

Bahkan, untuk mencari draf resminya, Mahesa sampai menelusuri di situs resmi DPR, namun hasilnya nihil. Tidak ada satu dokumen pun yang diunggah DPR RI terkait UU Kesehatan.

Dalam prosesnya, RUU Kesehatan telah disahkan DPR RI setelah disetujui enam fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menolak disahkannya RUU Kesehatan, dan Nasdem setuju dengan catatan.