Kantor Pos Alternatif Baru Bagi Masyarakat Madiun Untuk Pembayaran PBB

Kabid Pengembangan dan penerapan Bapenda kabupaten Madiun Bustam Khoiruddin/ist
Kabid Pengembangan dan penerapan Bapenda kabupaten Madiun Bustam Khoiruddin/ist

Bapenda kabupaten Madiun akhir bulan Juni 2023 telah mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak melalui Aparat Pemungut PBB tingkat Desa/Kelurahan. 


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Madiun M Hadi Sutikno melalui Kepala bidang Pengembangan dan penerapan Bapenda kabupaten Madiun BustamBustam Khoiruddin. 

"Untuk SPPT PBB-P2, sudah distribusikan ke para wajib pajak melalui Aparat Pemungut PBB tingkat Desa/Kelurahan. Pada akhir Juni kemarin," kata Kepala bidang Pengembangan dan penerapan Bapenda kabupaten Madiun Bustam Khoiruddin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/7). 

Bustam menambahkan, diharapkan wajib pajak sudah menerima SPPT PBB-P2 pada bulan Juli 2023. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 Nopember 2023. Diharapkan masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% sesuai Perda Kab. Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Sebagai informasi, pembayaran pajak bisa langsung melalui teller Bank Jatim, medin ATM dan Mobile Banking Bank Jatim. Atau bisa juga pembayaran PBB dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan saat ini yang terbaru pembayaran PBB juga sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos. 

Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.[adv]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news