Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
- Beredar Rekaman Suara Diduga Dirut PT Taspen Berdebat dengan Istri Soal Penampungan Uang
- Kasus Dugaan Penyebaran Hoax Terhadap Dirut Taspen, Polri Tidak Tahan Kamaruddin Simanjuntak
- Kamaruddin Simanjuntak Akan Serahkan Bukti 6.000 File Video Porno ke Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (9/8).
Dalam waktu dekat, Kamaruddin Simanjuntak juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan Kamaruddin ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022 dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Humas Polri Harus Selektif Memilih Media Sebagai Mitra Untuk Membangun Komunikasi
- Dukung Kebijakan Penghematan Anggaran, Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar