Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin Simanjuntak/Net
Kamaruddin Simanjuntak/Net

Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (9/8).

Dalam waktu dekat, Kamaruddin Simanjuntak juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan Kamaruddin ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022 dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.