Eks Kadindik Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana Didakwa Bersekongkol Rugikan Negara Rp8,2 Miliar

Teks foto: Sisang perdana Eks Kadindik Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana/RMOLJatim
Teks foto: Sisang perdana Eks Kadindik Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana/RMOLJatim

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Saiful Rachman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.


Dalam sidang tersebut, terdakwa Eks Kadindik Jawa Timur, Saiful Rachman yang terjerat kasus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, tahun 2018 tak sendirian.

Tetapi ada juga terdakwa lainnya yakni Eny Rustiana, sebagai mantan Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringin Agung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Kedua terdakwa ini mengikuti persidangan secara virtual dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Surabaya menyebutkan jika terdakwa Saiful Rachman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Eny Rustiana, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp8.270.996.811,04.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Material atap dan meubelair dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan SMK berupa Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA.2018.

Sedangkan dakwaan untuk terdakwa Eny Rustiana, JPU Kejari Surabaya menyebut bila Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember ini sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa Saiful Rachman dan terdakwa Eny Rustiana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Kejari Surabaya Eko Saputro dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan dakwaannya, Selasa (22/8).

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaiful Rachman, yakni Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana sebagai tinjauan atas surat dakwaan yang telah dibacakan.

"Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda. Itu pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Saiful Maarif.

Sebab menurutnya, tugas terdakwa Syaiful Rachman yang tahun 2018 menjabat sebagai Kadispendik Jatim, hanya meneken atau mengesahkan SK atas pencairan dana saja.

Padahal sebagai Kepala dinas memiliki bawahan dalam mengurus berbagai pekerjaan

Oleh karena itu, Maarif ingin menanti jalannya proses persidangan agenda lanjutan nantinya, agar pihaknya dapat membuktikan siapa saja pihak yang terlibat praktik suap dalam kasus ini.

Ada satu peran, beberapa hal bahwa, menurut kita sepintas kesannya, agak berbeda. Biasanya pak Syaiful Rachman itu, penggunaan anggaran. 

Ada bawahannya yang penggunaan anggaran. Tetapi mereka tidak disebut sama sekali. Apakah peran fungsi masing-masing, kita akan lihat nanti," katanya.

Termasuk mengenai nilai kerugian negara yang disebut JPU sekitar Rp 8,2 miliar.

Maarif menegaskan, pihaknya akan memastikan, nilai kerugian tersebut diperoleh dari mekanisme akuntansi penghitungan yang benar dan sesuai kaidahnya.

"Termasuk itu, terkait kerugian negara, kita akan hitung. Kerugian negara kan Rp 8,2 miliar. Itu cara hitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian," pungkasnya.

Seperti diberitakan terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Eny Rustiana dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua orang ini sekitar Rp 8,2 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, dengan rincian 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pencairan dana tersebut disunat oleh dua orang tersebut.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua terdakwa.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.

Kedua terdakwa menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Eks Kadindik Jatim, Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. 

Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.

Selama berlangsungnya rapat. Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada Eny Rustiana.