Sembunyikan Narkoba di Dus Box HP, Pengedar Sabu Digrebeg Sat Narkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku (tengah), diapit dua petugas
Pelaku (tengah), diapit dua petugas

MSR (21), warga Jalan Kedung Mangu selatan Surabaya ini ditangkap anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya


Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan oleh polisi di kamar tidurnya, ditemukan 11  poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan yang disimpan dalam kotak box ponsel.

“Pelaku MSR menyimpan 11 (sebelas) poket narkoba dengan total seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak," terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis (24/08).

Berdasarkan dari keterangan pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku MSR mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku dan sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara Fandi,” terangnya.

Terlebih di hadapan petugas, MSR mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama Fandi (DPO) dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung dengan Fandi di rumah pelaku.

“Mereka membeli sabu awalnya, ± 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya,” tutur Daniel.