Usai dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), terpidana Ferdy Sambo Cs tiba di rumah tahanan (Rutan) Salemba pukul 17.00 Wib, Kamis (24/8). Kehadiran mereka langsung diterima petugas Rutan Salemba untuk melakukan administrasi di antaranya pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
- Ahli Waris Yosua Hutabarat Bisa Ajukan Ganti Kerugian ke Terpidana Ferdy Sambo Cs
Bersama Ricky RIzal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo ditempatkan di Kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).
Menurut informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/8), penerimaan mereka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan terpidana Ricky Rizal menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
- Ahli Waris Yosua Hutabarat Bisa Ajukan Ganti Kerugian ke Terpidana Ferdy Sambo Cs