Banyak Rambu Dibiarkan Rusak DPRD Gresik Pertanyakan Kinerja Dishub

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Komisi III DPRD Gresik, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dikawasan Pasar Kota setempat, terkait adanya tanda rambu lalu lintas dilarang parkir yang dibiarkan rusak hingga dicorat-coret.


Anggota Komisi III DPRD Gresik, Mahmud menagatakan sidak dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap kondisi rambu lalu lintas yang rusak tanpa ada upaya perbaikan.

"Kami lihat kondisi rambu lalu lintas yang ada sangat miris, tampak dibiarkan rusak. Mulai dicorat-coret di gambar dilarang parkir hingga ada yang dibawah tanda huruf P dilingkari dipasangi sandal bekas," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim saat sidak lokasi, Kamis (31/8).

Mahmud menambahkan bahwa persoalan itu, seharusnya bisa segera diatasi Dinas Perhubungan (Dishub) selaku instansi terkait. Karena setiap hari petugasnya selalu berada dilokasi, sehingga pasti mengetahui kondisi yang ada dilapangan.

"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa ada upaya penanganan, apalagi dibiatkan rusak seperti ini. Ini kan bisa membuat malu Bupati Gresik yang tengah gencar, melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tuturnya.

Senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Gresik, Arif Rosyidi bahwa kerusakan rambu lalu lintas menjadi tanggung jawab Dishub untuk melakukan perbaikan atau peremajaan.

"Dishub kan pasti memiliki anggaran pemiliharaan dan perawatan terhadap yang dibangun, lalu kenapa kok masih banyak rambu lalu lintas yang rusak dibiarkan saja. Pertanyaan saya di kemanakan anggarannya selama ini," tegas mantan penyidik tindak pidana korupsi Polres Gresik ini.

"Bayangkan saja.masak ada tanda rambu lalu lintas, yang ditempeli sandal bekas hingga dibalut plastik. Ini kan sama saja membuat malu pemerintah daerah dan juga menjadikan jeleknya image Gresik," sambungnya.

Selain itu, lanjut Arif pembuatan rambu dilarang parkir dengan tulisan dibawahnya yang terbuat dari plat besi. Harusnya dibuat sedikit tinggi, agar tidak membahayakan pejalan kaki.

"Rambu ini kan dipasang di trotoar tempat pejalan kaki, seharusnya dibuat yang tepat dan aman serta tidak membahayakan orang. Kalau yang ada saat ini, justeru sangat membahayakan orang, makanya sampai ada yang dipotong bagian plat bertuliskan ~ 25 ~ meter -. Karena banyak korban yang kepalanya terbentur hingga mengalami luka," ungkapnya.

Arif menambahkan persoalan tersebut sudah sudah pernah disampaikan langsung kepada Kepala Dishub Gresik. Namun, belum ada tindak lanjut dan petugasnya yang berada dilapangan saat ditemuinya tidak bisa memberikan jawaban berarti.

"Untuk persoalan ini, kami beri deadline hingga 4 hari kedepan untuk Dishub Gresik untuk melakukan kewajibannya dalam memperbaiki rambu-rambu yang rusak. Jika tidak juga dilakukan maka kami Komisi III DPRD akan memanggil Dishub untuk kita hearing," pungkas Arif dan Mahmud.