Bahas Regulasi Kemudahan Investasi, Kementerian BUMN Gelar Rakor Bidang Hukum di SIER

Foto:  Rakor Kementrian BUMN Bidang Hukum dengan PT SIER dipimpin Deputi Hukum dan Perundang-undangan Irjen Pol (Purn) Carlo B. Tewu
Foto: Rakor Kementrian BUMN Bidang Hukum dengan PT SIER dipimpin Deputi Hukum dan Perundang-undangan Irjen Pol (Purn) Carlo B. Tewu

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mendapat kepercayaan Kementerian BUMN, menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum. Rakor ini diikuti lintas instansi baik vertikal dan horizontal.


Rakor yang dipimpin langsung Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian BUMN, Irjen Pol (Purn) Carlo Brix Tewu ini, telah diselenggarakan di Hall Basroni Rizal, Wisma SIER pada, Selasa (5/9/2023) lalu.

Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono mengucapkan, terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan Kementerian BUMN kepada SIER, untuk menjadi tuan rumah rakor bidang hukum. Selama ini, SIER selalu berkomitmen terhadap kepatuhan hukum korporasi dalam pengembangan bisnisnya.

"Adanya kepastian hukum akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab para investor baik dalam dan luar negeri pasti ingin mendapat kepastian lingkungan investasi yang stabil, dengan jaminan peraturan hukum yang dapat ditegakkan secara konsisten," ujar Didik, saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia ini mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting bagi perusahaan dengan mengintegrasikan pengelolaan risiko, pematuhan regulasi, dan tata kelola yang kuat. Tujuannya untuk menjaga kinerja yang berkelanjutan, menjauhkan dari sanksi hukum, serta meningkatkan kepercayaan pemegang saham, pelanggan, dan mitra bisnis.

PT SIER, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan visibilitas terhadap risiko potensial, kepatuhan terhadap aturan, dan tata kelola yang baik yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan berkelanjutan, inovasi, dan ketahanan perusahaan dalam menghadapi perubahan pasar. Sehingga memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan strategisnya sambil meminimalkan potensi kerugian finansial dan reputasi.

"Untuk memberikan kepastian hukum ini, SIER telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan beberapa instansi. Salah satunya dengan Kejakaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Sidoarjo, Kejari Pasuruan dan nantinya PKS dengan Kejari Ngawi yang menjadi tempat perluasan kawasan industri SIER selanjutnya," tandas Didik.

Sementara itu, rakor bidang hukum ini dihadiri perwakilan Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, Polda Jatim, Kantor Wilayah BPN Jatim dan dihadiri juga PT Danareksa. Rakor ini membahas berbagai topik yang berkaitan dengan penegakan regulasi untuk kemudahan berinvestasi khususnya di area kawasan industri yang di kelola PT SIER.

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan di Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu berharap, seluruh elemen bahu membahu dalam konsolidasi penegakan hokum, untuk mendukung iklim investasi yang lebih nyaman bagi para investor di Jawa Timur, khususnya di area kawasan industri SIER. 

“Komitmen kita untuk fasilitasi terhadap segala persoalan yang dianggap mengganggu investasi, itu jelas dalam berbagai arahan Bapak Presiden, penciptaan iklim kemudahan berusaha dan ramah investasi,” ungkapnya.

Sedangkan Direktur Investasi PT Danareksa, Chris Soemijantoro, mengucapkan berterima kasih kepada seluruh peserta rakor dalam upaya menyamakan persepsi, mengenai berbagai topik hukum yang menjadi tantangan PT SIER.

“Kami sampaikan terima kasih, khususnya pada seluruh peserta rakor ini supaya baik dari manajemen, pemegang saham dan seluruh penegak hukum terkait dalam memiliki pemahaman yang sama terhadap tantangan yang ada. Nantinya setiap kemajuan atas rekomendasi rakor bidang hukum ini sama-sama kita pantau,” pungkasnya.