Jamin Kesehatan Warga Melalui E-JKN Cekat,  Wali Kota Malang Terima Penghargaan APDI 2023

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji (kanan) saat menerima Penghargaan APDI 2023/Ist
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji (kanan) saat menerima Penghargaan APDI 2023/Ist

Menjamin kesehatan warga Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan aplikasi E-JKN Cekat (Cepat, Efektif, dan Akurat) yang telah diluncurkan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji pada Bulan Agustus 2022 lalu.


Dengan begitu, Wali Kota Malang terima menerima apresiasi atas inisiatif Elektronik Jaminan Kesehatan Nasional dalam kategori Transformasi Digital Terintegrasi pada Malam Penganugerahan Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia (APDI) B-Universe 2023, di Jakarta, Selasa (12/9). 

"Melalui aplikasi ini, Alhamdulillah sudah terdaftar sekitar sebelas ribu lebih warga yang telah terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan melalui E-JKN Cekat hingga kini. Tentu ini mendukung program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Malang yang sudah mencapai 107,68 persen,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Masih kata Sutiaji, dengan adanya sistem ini, telah menyasar warga Kota Malang yang memiliki KTP Kota Malang, namun belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional aktif, terutama masyarakat prasejahtera.

"Jadi, melalui sistem ini masyarakat dengan KTP Kota Malang yang belum memiliki jaminan kesehatan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) Kelas III di faskes atau puskesmas yang berada di Kota Malang," tutur orang nomer satu di lingkungan Pemkot Malang tersebut. 

"Dengan begitu, warga kita yang kurang beruntung secara kesehatan dan finansial bisa terbantu. Kita permudah dengan E-JKN Cekat ini agar prosesnya lebih cepat juga,” imbuhnya. 

Lebih jauh, pria khas berkacamata tersebut mengungkapkan, pada sistem E-JKN prosesnya pun tak membutuhkan waktu yang lama dan tidak ribet. 

"Sesuai dengan namanya E-JKN Cekat, prosesnya pun mudah. Warga hanya perlu membawa kartu keluarga (KK) serta dilengkapi surat PHK bagi segmen Bukan Pekerja (BP) dan membawa surat keterangan lahir, KTP/KK ibu dan KIS ibu bagi segmen bayi baru lahir ke kelurahan. Selanjutnya petugas kelurahan dan dinas terkait akan melakukan proses selanjutnya. Warga hanya tinggal menunggu kepesertaan aktif yang dapat dicek melalui aplikasi JKN Mobile," paparnya. 

Sementara itu Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian yang hadir secara langsung pada malam penganugerahan APDI 2023 menilai bahwa penghargaan ini bisa meningkatkan persaingan antardaerah untuk maju dan berinovasi, demi memajukan daerahnya.

"Adanya seleksi yang ketat dalam penghargaan yang diselenggarakan B-Universe membuat kepala daerah berlomba untuk bisa menjadikan daerahnya terbaik. Jadi, Kepala Daerah harus bisa kreatif, inovatif dan membuat iklim yang kompetitif demi daerahnya masing-masing," jelasnya. 

Sekedar informasi, sebelum penganugerahan ini, berbagai tahapan penilaian telah dilakukan.  Dimana tahapan tersebut berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2023. 

Tahapan dimulai dari penjaringan, hingga penjurian virtual, akhirnya program ini telah memasuki tahap akhir, yaitu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sedangkan untuk deretan Dewan Juri APDI 2023 yakni Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.SI, tenaga profesional Lemhanas RI Prof. Dr. Dadan Umar Daihani, peneliti sekaligus manajer kajian dan advokasi KPPOD Herman N. Suparman.

Berikutnya ada, Dr. Wahyu T. Setyobudi yang merupakan pengajar dan peneliti Global Business School sekaligus Co-Founder Astagatra Institute.[adv]