Ratusan Masyarakat Penerima SK Biru diterima Bupati Madiun di Pendopo Muda Graha

Keterangan foto : Ratusan masyarakat penerima SK Biru foto bersama Bupati Madiun/RMOLJatim
Keterangan foto : Ratusan masyarakat penerima SK Biru foto bersama Bupati Madiun/RMOLJatim

Ratusan masyarakat penerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru, diterima Bupati Madiun H Ahmad Dawami di Pendopo Muda Graha kota Madiun. 


Kedatangan masyarakat penerima SK Biru ke Pendopo muda Graha untuk mendapat pengarahan dari dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Madiun. 

"Setelah dari Jakarta, masyarakat SK Biru kita kumpulkan di Pendopo Muda Graha ini untuk mendapatkan pengarahan dari Perkim dan BPN kabupaten Madiun," kata Bupati Madiun, Selasa (19/9). 

Pengarahan tersebut lanjut Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini terkait SK Biru untuk dirubah menjadi sertifikat hak milik secara kolektif. Teknisnya SK Biru yang diterima masyarakat diserahkan kepada Perkim untuk di inventarisir dan diberikan kepada BPN kabupaten Madiun untuk dirubah menjadi sertifikat hak milik. Perubahan SK Biru menjadi Sertifikat hak milik dimasukan ke dalam program milik BPN yakni program redistribusi. 

"Daripada ketlisut disimpan di rumah, masyarakat ini kami arahkan untuk merubah langsung dari SK Biru menjadi sertifikat hak milik secara kolektif. Disini ada Perkim yang akan menginventarisir dokumen selanjutnya diserahkan BPN. Perubahan ini masuk ke dalam program BPN yang namanya program redistribusi," ujarnya. 

Miran (55) warga dusun kebon jeruk desa kenongorejo kecamatan Pilangkenceng nampak berbinar usai menerima SK Biru. Karena sudah hampir 20 tahun dirinya yang mendiami loji milik Perhutani dan belum mempunyai rumah. Bisa mempunyai lahan sendiri dengan ukuran 10 x 20 yang akan menjadi hak miliknya. 

"Alhamdulillah, senang sekali bisa mendapatkan SK Biru ini yang nantinya sebagai dasar dari sertifikat hak milik. Sekali lagi terimakasih pak Bupati," pungkas Miran. 

Informasi yang diterima, luasan yang akan menjadi SK Biru ini, luasnya 70 hektar namun masih terealisasi 26 hektar. Dari jumlah 26 hektar ini yang baru mendapatkan SK Biru sebanyak 195 orang. Sisanya akan dilanjutkan kembali untuk tahap 2. Kabupaten Madiun satu-satunya kabupaten yang mengikutsertakan BPN dalam mengawal perubahan SK Biru ke Sertifikat hak milik.(adv)