Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Akan Gelar Sosialisasi

Bawaslu Surabaya
Bawaslu Surabaya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mempersiapkan langkah sosialisasi untuk mencegah munculnya potensi pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Kami maksud adalah netralitas ASN karena pihak-pihak tersebut itu tidak diizinkan untuk melakukan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/9).

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Salah satu hal yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Karenanya, Bawaslu Kota Surabaya menggandeng pemerintah kota setempat dalam upaya sosialisasi netralitas ASN di masa Pemilu 2024.

Pihaknya juga membuat imbauan yang langsung ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi maupun otoritas kepegawaian di lingkungan pemkot setempat.

"Wali Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan kepada ASN Kota Surabaya untuk menjadikan pedoman pada tahun politik 2024," ucapnya.

Agil berharap Pemkot Surabaya bisa intens menyampaikan instruksi yang tertuang di dalam SKB tersebut.

"Pembina kepegawain menyampaikan secara keseluruhan, kami Bawaslu hanya menyampaikan dan membuat imbauan. Kami susun formula yang tepat untuk menjaga stabilisasi di Kota Surabaya," kata dia.

Agil menyatakan pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif edisi sebelumnya tidak ditemukan pelanggaran soal netralitas ASN. 

Namun, saat pemilihan kepala daerah pihaknya mendapati temuan pelanggaran.

"Pemilu kemarin dugaan ASN melanggar netralitas belum ada, kalau pemilihan kepala daerah kami pernah memproses temuan ada tiga tetapi waktu itu bukan ASN pemkot," kata dia.

Di samping itu, Bawaslu Kota Surabaya juga siap menyosialisasikan aturan untuk menjaga netralitas di tahun politik bagi para prajurit TNI dan anggota Polri aktif.

"TNI-Polri yang aktif itu juga tidak diizinkan untuk menggunakan hak pilih. Jadi langkah-langkah pencegahan yang kami lakukan," pungkasnya.