DPP Partai Gerindra enggan berspekulasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas minimal atau maksimal capres-cawapres yang hingga kini masih diuji materi.
- Polri Bakal Rehab Makam Para Wali dan Ulama, Gus Fawait: Kebijakan yang Pancasilais dan Out of the Box
- DPRD Gresik Minta OPD Mengkaji Keberadaan PT Indo Metal Recycle Yang Ditolak Warga
- Koalisi Besar Bentuk Kekhawatiran Jokowi terhadap Koalisi Kecil Pengusung Anies Baswedan
Termasuk soal spekulasi jika MK nantinya mengabulkan gugatan batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa berlaga di Pilpres 2024.
“Saya kan belum tahu keputusan MK-nya apa,” Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada para ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) ketika disinggung mengenai peluang Gibran mendampingi Prabowo.
Sebab, kata dia, keputusan mengenai bakal cawapres ditentukan oleh para Ketum parpol KIM selaku partai pengusung Prabowo Subianto.
“Segala kemungkinan kita berhitung, dan kemudian ya nanti kan yang memutuskan juga tetap ketua-ketua umum partai koalisi ya,” demikian Dasco.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Indonesia di Mekah
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura
- Prabowo Jaga Keseimbangan Politik Dengan Mengutus Didit Berlebaran ke Megawati dan Jokowi