Perkara Jual Beli Pupuk, Menteri Erick Thohir Diminta Perintahkan PTPN 1 Laksanakan Putusan PK MA Bayar Rp 100 Miliar ke Graha Prima Lestari

Direktur CV Graha Prima Lestari, Hasanuddin/ ist
Direktur CV Graha Prima Lestari, Hasanuddin/ ist

Menteri BUMN, Erick Thohir diminta untuk memerintahkan PTPN I melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 45  PK/PDT/2023 terkait perkara jual beli pupuk antara PTPN 1 dengan PT Galatta Lestarindo, CV Graha Prima Lestari dkk.


Di dalam putusan PK-nya,  MA menghukum PTPN I untuk membayar hutang berupa denda keterlambatan kepada PT Galatta Lestarindo, CV Graha Prima Lestari dkk sebesar Rp 100.488.415.045.

"Saya yang bernama Hasanuddin, jabatan Direktur CV Graha Prima Lestari sebagai salah satu pihak penggugat,  memohon kepada Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN agar memerintahkan PTPN I untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Senin (2/10).

Awalnya, dijelaskan Hasanuddin, bahwa antara PTPN I dengan PT. Galatta Lestarindo, CV Graha Prima Lestari dkk  terdapat perselisihan mengenai jual beli pupuk,  dimana PTPN I tidak membayar pupuk yang sudah mereka pasok.

Karena tidak dibayar lalu timbul perkara perdata di Pengadilan Negeri Langsa No.11/Pdt.G/2020/PN.Lgs jo No.48/PDT/2021/PT.BNA jo  No.1070 K/PDT/2022 jo No.  45 PK/PDT/2023. Hingga pada akhirnya keluar putusan pada tingkat pada tingkat  PK di MA No. 45  PK/PDT/2023 Tanggal 28 Februari 2023.

Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) maka PT. Galatta Lestarindo dkk telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Langsa. Dan Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 15 Juni 2023  menegur PTPN I agar melaksanakan putusan tersebut.

"Namun sampai sekarang PTPN I belum mau melaksanakannya. Kalau putusan PK saja sudah tidak dilaksanakan oleh PTPN I  maka kemana lagi saya mengadu?? Karenanya sekali lagi saya mohon kepada Bapak Erick Thohir agar berkenan memperhatikan permasalahan kami," kata Hasanuddin.