Timbulkan Polusi dan Belum Berijin, Pabrik Porang di Madiun Ditutup

Papan plang penutupan pabrik Porang/ist
Papan plang penutupan pabrik Porang/ist

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia menutup pabrik porang PT Newstar Konjak Nusantara, di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia menutup pabrik porang PT Newstar Konjak Nusantara, yang berada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Pabrik itu beberapa waktu lalu diprotes warga karena timbulkan polusi serta izinnya juga belum lengkap.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, M Zahrowi. 

“Kewenangan ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup. Tim  Gakkum KLHK  pada tanggal 4 September lalu telah melakukan penutupan aktivitas produksi pabrik,” kata Zahrowi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/10).

Pantauan dilapangan posisi di depan pabrik Porang dipasang papan plang bertuliskan “Dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Undang-Undang di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Lingkungan Hidup'.

Selain papan plang menurut Zahrowi, petugas juga memasang garis police line terhadap alat yang  diduga menjadi sumber pencemaran emisi udara ditempat pembakaran tungku dengan bahan bakar batubara. Dan mengecor saluran pembuangan air limbah ke badan air.

“Jika masih melakukan aktivitas produksi nanti kita laporkan ke kementerian, karena ini bukan kewenangan daerah,” ujar Zahrowi.

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Bhayangkara Asri dan Perumahan Puri Matahari, yang berada di kawasan pabrik porang merasa terganggu dengan aktivitas pabrik.

Menurut warga, aktivitas pabrik berdampak pada kesehatan mereka. Bahkan, ada warga yang memutuskan pindah rumah karena alerginya semakin parah. Banyak debu yang  menempel di lantai dan perabotan rumahnya.

Informasi yang diperoleh, sejak  April 2022 kasus ini juga telah ditangani Kepolisian Resor Madiun dengan dugaan gudang dan pabrik pengolahan porang yang belum memiliki memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau (AMDAL) dan IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah).