Pemkot Surabaya Sediakan Layanan Klinik Hewan Secara Gratis

Teks foto: Antiek Sugiharti/RMOLJatim
Teks foto: Antiek Sugiharti/RMOLJatim

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyediakan layanan kesehatan hewan peliharaan berupa UPTD Klinik Hewan, di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat, Kota Surabaya. 


Layanan UPTD Klinik Hewan tersebut dapat diakses secara gratis bagi warga ber-KTP Surabaya. 

Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan.

Di UPTD Klinik Hewan, terdapat tiga jenis layanan yang tersedia diantaranya pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan. 

Buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 07.30-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan reservasi dan registrasi terlebih dahulu melalui https://dkpp.surabaya.go.id/klinikhewan dengan mengisi kelengkapan data,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (4/10).

Antiek menjelaskan bahwa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan di UPTD Klinik Hewan. 

Hingga saat ini hewan peliharaan yang paling sering ditangani oleh UPTD Klinik Hewan adalah kucing dan anjing. 

“Kami menghimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan, juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya. Jangan dibiarkan saja, rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit, serta agar tidak mengganggu masyarakat disekitarnya,” jelaskan.

Oleh sebab itu, Antiek mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi Rabies secara gratis di UPTD Klinik Hewan pada 07 Oktober 2023 mendatang. 

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia itu, menyedikan vaksin bagi 100 ekor hewan peliharaan. 

Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut bisa melakukan pendaftaran melalui https://dkpp.surabaya.go.id/vaksin-rabies-gratis

“Ketentuannya adalah satu NIK maksimal untuk dua ekor hewan, ber-KTP Surabaya dan dibawa saat melakukan vaksin, hewan peliharaan adalah kucing, anjing, dan monyet dalam keadaan sehat, berusia lebih dari 3 bulan, serta tidak dalam keadaan bunting,” pungkasnya.