Dindin Kamaludin Terdakwa Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Soal Masa Penahanan Lebih 19 Hari

Dindin Kamaludin saat sidang/RMOLJatim
Dindin Kamaludin saat sidang/RMOLJatim

Timur Ibnu Hamdani, S.H., M.H dan Heykal Anwar Putra, S.H, dua penasehat hukum dari Dindin Kamaludin secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Dindin Kamaludin yang terjerat Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.


Dalam eksepsinya itu ada dua point yang disoal. Untuk yang pertama terkait masa penahanan terdakwa Dindin Kamaludin telah melewati batas maksimal penahanan.

Bahwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan pada butir B, bahwa terdakwa Dindin Kamaludin telah dilakukan penahanan dengan rincian sebagai berikut:

No Dasar Penahanan Tanggal Penahanan Masa Penahanan (Hari)

1. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 12 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023 di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari.

2. Surat Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor: B- 1415 /M.5.10/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 01 April 2023 hingga 10 Mei 2023 di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 40 hari.

3. Penetapan Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 14/ PenPid SUS-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 05 Mei 2023 Penahanan Rutan sejak Tanggal 11 Mei 2023 hingga 09 Juni 2023 di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 30 hari.

4. Penetapan Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 16/PenPid Sus-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 26 Mei 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 10 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 di lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 30 hari.

5. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor Print 01/M.5 10/PMpt. 1/07/2023 tanggal 06 Juli 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Juli 2023 hingga 25 Juli 2023 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.

6. Penetapan Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor: 22/PenPid Sus TPK -HAN/2023/PN Sby tanggal 14 Juli 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 30 hari.

7. Penetapan Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 33/PenPid Sus TPK HAN/2023/PN Sby tanggal 11 Agustus 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga 23 September 2023 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 30 hari.

"Sub total masa penahanan terdakwa Dindin Kamaludin 200 Hari," kata Timur Ibnu Hamdani, S.H., M.H dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan eksepsinya di ruang sudang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10).

Timur Ibnu Hamdani menambahkan selanjutnya terdakwa  Dindin Kamaludin tetap ditahan tanpa disertai dasar hukum/ dasar perpanjangan apapun 24 September 2023 hingga 12 Oktober 2023 sebanyak 19 hari.

"Total penahanan terdakwa Dindin Kamaludin sebanyak 219 Hari," paparnya.

Menurut Timur Ibnu Hamdani, berdasarkan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka jangka waktu penahanan diatur sebagai berikut, No Dasar Hukum Penahanan (KUHAP) Masa Penahanan (Hari).

1. Pasal 24 (1) KUHAP penahanan penyidik paling lama 20 hari

2 Pasal 24 (2) KUHAP perpanjangan penahanan oleh penuntut umum paling lama 40 Hari.

3 Pasal 25 (1) KUHAP Penahanan oleh Penuntut Umum paling lama 20 Hari.

4 Pasal 25 (2) KUHAP perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.

5 Pasal 25 (4) KUHAP tetelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

6 Pasal 26 (1) KUHAP penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.

7 Pasal 26 (2) KUHAP penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.

Akumulasi jangka waktu maksimal penahanan terdakwa berdasarkan KUHAP 200 hari.

"Faktanya terdakwa Dindin Kamaludin secara total telah ditahan selama 219 hari, sedangkan KUHAP mengatur jangka waktu maksimal penahanan adalah 200 hari, oleh karena itu demi hukum terdakwa Dindin Kamaludin harus dibebaskan dari rumah tahanan, karena penahanan Terdakwa Dindin Kamaludin telah melampaui batas maksimal akumulasi penahanan yang diatur oleh KUHAP," ungkapnya.

Bahkan jika dicermati lebih lanjut, masih kata Timur Ibnu Hamdani, surat penetapan perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 14/ PenPid SUS-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 05 Mei 2023 yang merupakan dasar Penahanan Rutan sejak Tanggal 11 Mei 2023 hingga 09 Juni 2023, yang menahan terdakwa Dindin Kamaludin selama 30 hari di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur, dan surat penetapan perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 16/PenPid Sus-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 26 Mei 2023 , yang memperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 10 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 di lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur, yang memperpanjang masa tahanan selama 30 hari, atau total tahanan selama 60 hari bertentangan dengan ketentuan pada pasal 25 ayat (4) KUHAP sebagaimana kami sebutkan diatas, dimana pasal aquo mengatur setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

"Sehingga seharusnya terdakwa Dindin Kamaludin harus sudah dibebaskan sejak 30 Juni 2023, karena Pasal 25 (4) KUHAP mengatur setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan terdakwa dari tahanan demi hukum, halmana setelah lima puluh hari jatuh pada tanggal 30 Juni 2023. Namun faktanya penuntut umum tetap menahan terdakwa Dindin Kamaludin sampai dengan sekarang selama 219 hari," tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.