Kasus kepemilikan senjata api (senpi) Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus diusut tuntas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
Pengusutan ini penting lantaran Mentan SYL juga sedang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diusut KPK.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, kasus kepemilikan senpi perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan jika sudah ada alat bukti yang cukup.
“Bila ada bukti yang cukup, harusnya (kasus senpi) juga diproses. Bukan menghentikannya,” kata Bambang Rukminto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10).
Walaupun saat ini SYL telah berstatus tersangka di KPK dan ada kasus lain yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasus kepemilikan senpi harus tetap dilanjutkan.
“Bila tidak diproses secara bersama justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri profesional, bahkan memunculkan asumsi Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ujarnya.
Polri, kata dia, harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan politik.
Sebab pandangan Bambang, kasus kepemilikan senpi, terlebih jika statusnya ilegal akan lebih besar dibanding dugaan pemerasan.
- Dinsos Kabupaten Madiun Salurkan Bansos Pencegahan Stunting
- Pengurus Faji Probolinggo 2024-2028 Resmi Dilantik
- Ketum PB PGRI Unifa Rosyadi Disambut Demo Ratusan Guru di Jembet
ikuti update rmoljatim di google news