Inspektorat Keluarkan SPT Untuk Memeriksa Pembangunan Kolam Renang di Desa Sukosari Dagangan Madiun

Pembangunan kolam renang di desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun/ist
Pembangunan kolam renang di desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun/ist

Pemerintah daerah kabupaten Madiun melalui Inspektorat, mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) dengan nomor : 800.1.11.1/311/402.060/2023 untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan kolam renang di desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun, Selasa (17/10).


Inspektur inspektorat kabupaten Madiun Joko Lelono saat dihubungi membenarkan adanya SPT tersebut. Ditambahkan pula tim yang diterjunkan berjumlah empat orang. 

"Iya mas benar, kita sedang cek akan hal tersebut," kata Inspektur Inspektorat kabupaten Madiun Joko Lelono kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Terpisah, kepala desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun Kusno. Mengaku sudah menerima SPT tersebut. Tim yang diterjunkan Inspektorat akan melakukan pelaksanaan pemeriksaan mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 3 November 2023.

"Saya sudah dapat SPT dari Inspektorat. Dan pelaksanaan pemeriksaan selama 15 hati kerja," terang Kusno. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santoso menemukan bangunan berupa kolam renang yang mangkrak. Bangunan kolam renang tersebut berada di area hutan dusun Watu Gong desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun. Menurut Budi, bangunan tersebut dibiayai dengan dana bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2022 dengan nilai nominal 600 juta. Budi mengatakan bahwa pembangunan kolam renang tersebut jauh dari ideal. Karena tidak ada akses yang memadai. 

WKR menduga ada gelagat yang tidak beres dan pembangunan tersebut terkesan dipaksakan. Tanpa melalui kajian. Dan Anehnya hal semacam tersebut bisa lolos. Secara normatif lanjut Budi ada beberapa pihak pihak yang patut dicurigai. Budi menduga ada campur tangan dewan di dapil setempat yang meloloskan proposal terkait pembangunan kolam renang tersebut. Sehingga hal tersebut sebagai awal dugaan penyimpangan terjadi.