Terkait Denda 10 Juta Pegawai karena Resign, Ini Kata Manager Klinik Kecantikan di Kota Madiun

Isi surat pernyataan antara klinik kecantikan dan pegawainya/RMOLJatim
Isi surat pernyataan antara klinik kecantikan dan pegawainya/RMOLJatim

Permasalahan antara Klinik Kecantikan Norma Aesthetic di Kota Madiun dengan karyawannya Wynda Ristanti berakhir damai dengan surat pernyataan.


Surat pernyataan dari perusahaan menyatakan tidak akan meminta ganti rugi kepada Wynda. Ditandatangani langsung oleh General Manager Bryan Joshua De Sandre. 

"Permasalahan sudah diselesaikan dengan pihak terkait. Bisa langsung konfirmasi ke karyawan yang bersangkutan," kata Bryan melalui Whatsapp kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/10). 

Diberitakan sebelumnya, pegawai salon kecantikan Norma Aesthetic di Kota Madiun dikenakan sanksi penggantian biaya training sebesar Rp10 juta ketika resign dari pekerjaannya.

Merasa keberatan untuk membayar sanksi tersebut, pegawai bernama Wynda Ristanti dengan jabatan staff marketing warga Patihan Manguharjo Kota Madiun itu meminta pendampingan Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang diketuai Aris Budiono, untuk bermediasi dengan klinik kecantikan tersebut. 

Selain didenda Rp 10 juta, ternyata gaji Wynda di klinik kecantikan tersebut dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal ini sudah melanggar Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, sanksinya pidana.

Aris meminta kedepan Pemerintah Kota Madiun untuk selektif terhadap nvestor yang masuk ke Kota Madiun. Khususnya hak-hak para pekerja juga diperhatikan agar kasus semacam ini tidak terulang kembali di Kota Madiun.