Banyak Alat Peraga Parpol di kabupaten Magetan Langgar Perda Tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame

Keterangan foto : Pemasangan alat peraga yang melanggar hukum /RMOLJatim.
Keterangan foto : Pemasangan alat peraga yang melanggar hukum /RMOLJatim.

Pemasangan spanduk, bilboard dan reklame partai politik (Parpol), caleg maupun cawapres di kabupaten Madiun banyak yang melanggar peraturan daerah kabupaten Magetan, nomor 26 tahun 2005, tentang pengaturan dan penertiban pemasangan reklame. 


Pada ayat pasal 3 ayat 2, untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Magetan. Di Perda itu larangan memasang reklame di antaranya di tepi badan dan trotoar jalan, dipagar, ditempel dipohon, ditiang listrik, tembok dan mengganggu pemandangan pengguna jalan serta fasilitas umum, seperti trotoar, rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, tiang dan ornamen lampu penerangan jalan umum.

"Yang jelas, penegak Peraturan Daerah (Perda), produk hukum yang dibuat Legislatif dan Pemda, letoy. Coba kalau pelanggaran dilakukan rakyat biasa, Satpol PP dan aparat lain

pasti langsung beri sanksi, bahkan apa yang ada pada pelanggar diobrak abrik,"ujar seorang akademisi yang tidak mau disebut identitasnya kepada Kantor berita RMOLJatim, Rabu (25/10). 

Akademisi ini prihatin melihat kotanya yang kumuh dengan billboard, baliho, spanduk parpol, caleg dan capres/cawapres yang berserakan di berbagai fasilitas umum. Menurutnya, para anggota parpol yang mencalonkan diri jadi wakil rakyat mulai DPRD Kabupaten, Provinsi dan RI, semua melanggar, seakan akan hukum hanya untuk rakyat, tidak hanya itu tim dari ketiga capres/cawapres juga bertindak yang sama. Selain melanggar tempat, mereka juga tidak berizin. Otomatis, parpol pelanggar ini tidak bayar pajak, alias ngemplang pajak.

"Coba lihat Ketua DPRD Kabupaten Magetan terbanyak billboard dan spanduknya melanggar. Yang bisa saya hitung ada 18 titik billboard besar, begitu kok wakil rakyat memberi contoh tidak baik. Parpol Ketua DPRD Magetan ini selain pasang billboard, baliho, spanduk, poster dan beberapa gambar kecil, paling banyak berserakan mengganggu pemandangan,"ujarnya.

Karena banyaknya iklan parpol, caleg dan capres/cawapres yang dipasang tidak sesuai aturan, kabupaten Magetan jadi kumuh. Selain kumuh iklan iklan parpol, caleg, capres/cawapres liar itu tidak bayar pajak. Sementara pemilik iklan parpol pasti ngelesnya, memasang itu bayar ke pihak ketiga.

"Dia itu orang pinter, kalau pemasangan iklan diserahkan kepihak ketiga dengan membayar. Terus apa tidak ngecek, iklannya dipasang di mana, di tempat terlarang atau diperbolehkan. Pajak ngemplang pasti sok kebal hukum," kata dia, sambil geleng geleng kepala.

Dihubungi terpisah, adanya komplain dari masyarakat terkait reklame dan baliho, bendera parpol. Ketua DPC PKB Kabupaten Magetan Suratno  menerangkan bahwa yang bendera PKB - nya dipasang disepanjang separator Jalan Mayjen Sungkono, dan kini diikuti bendera PKS, PAN, Capres Prabowo/ Cawapres Gibran. Bertujuan untuk menyambut ketua umum. 

"Saya pasang itu hanya untuk menyambut Pak Ketua umum. Saya juga tahu karena yang memasang bendera bendera PKB ada tim sendiri," kata Suratno.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Magetan Condrowati mengaku sudah berkirim surat ke pihak terkait. 

"Kami sudah menyurati Satpol PP, DPU PR, BPPKAD, dan Dishub. Karena pemasangan atribut atribut itu ditempat yang dilarang, otomatis itu tidak berizin alias liar, kalau liar pasti tidak bayar pajak," pungkas Condrowati.[R}