Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal

Mohammad Husni Thamrin/RMOLJatim
Mohammad Husni Thamrin/RMOLJatim

Seorang advokat, Mohammad Husni Thamrin, menilai proses lelang pembangunan Alun-alun Jember dan pengerjaan konstruksi jalan Andong Rejo-Bandealit tahun 2024, senilai sekitar Rp 40 miliar, ilegal. 


Karena itu, dia melayangkan somasi atau peringatan keras terhadap Plt Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, pada Kamis (18/4).

Thamrin menyebut lelang itu ilegal dia belum memiliki sertifikat lelang untuk proyek yang nilainya di atas Rp200 juta.

"Ada 3 proyek yang dilelang, yang semuanya nilainya diatas Rp200 juta. Somasi ini bukan untuk menghalang-halangi pengerjaan proyek di Jember. Namun untuk mengantisipasi pengerjaan proyek yang nilainya puluhan miliar rupiah tidak berdampak hukum di kemudian hari," kata Thamrin dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Thamrin, pengerjaan proyek tersebut harus dilakukan oleh pejabat pengelolaan barang dan jasa yang memiliki sertifikat pengadaan barang tipe A dan tipe B. 

Lelang proyek tersebut terungkap dalam pengumuman Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember, pada Rabu (17/4) kemarin. Diantaranya proyek yang dilelang yakni Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai pagu anggaran Rp19, 400 Miliar, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan pagu anggaran Rp 341 juta serta lelang Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan pagu Rp20, 214 Miliar.

"Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian UKPBJ Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagaimana diatur Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.

Dari hasil penelitian Thamrin didapatkan informasi bahwa pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Jember masih belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen, untuk kualifikasi tipe A dan B.

"Dia hanya memiliki sertifikat kompetensi dan pejabat pembuat komitmen untuk kualifikasi tipe C," jelas Thamrin.

Selain itu, Thamrin juga mempersoalkan pekerjaan konstruksi leningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit. Sebab, jalan itu adalah kawasan Taman Nasional dan pengelolaannya di bawah Balai Taman Nasional Meru Betiri. Di kawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional.

Karena itu, Thamrin meminta Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Jember untuk menghentikan proses lelang sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia memberikan tenggat waktu laling lambat 7 x 24 jam sejak surat somasi dia dilayangkan.    

Sementara itu, Kepala UKPBJ Kabupaten Jember Prima Kusuma Dewi menjelaskan dalam pelaksanaan tender, UKPBJ mempedomani Surat Edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2024. 

"Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 ini, ASN atau personel lainnya yang memiliki Sertifikat Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B," katanya.