Masa Kampanye Dimulai, Baliho Kartun Capres Prabowo Mejeng di Ruas Jalan Kabupaten Malang

Baliho milik Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran verrsi kartun di ruas Jalan Kabupaten Malang/RMOLJatim
Baliho milik Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran verrsi kartun di ruas Jalan Kabupaten Malang/RMOLJatim

Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye sendiri akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.


Masa kampanye dilaksanakan secara serentak, baik kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Di hari pertama ini, sejumlah spanduk dan baliho pasangan Capres dan Cawapres 2024, kini memenuhi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Malang. Salah satunya baliho unik versi kartun milik Capres dan Cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo-Gibran, dengan memanfaatkan teknologi mutakhir yakni AI alias Artificial Intelligence. 

Namun, berbeda dengan gambar Paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 dan 3 yang lebih menonjolkan foto asli sang calon. 

"Ini cukup menarik. Gambar baliho Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran sangat inovatif dan kreatif. Sehingga enak dilihat," ujar salah satu warga dari Kepanjen, Pangestu, Selasa (28/11). 

Terpantau, baliho itu terpasang mulai dari Pakisaji hingga di Jalan Raya Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah mengatakan, perihal masa kampanye dan pemasangan baliho ataupun spanduk diperbolehkan. Namun  ada sejumlah titik yang memang tidak diperbolehkan gambar Capres dan Cawapres. 

"Yang tidak diperbolehkan pemasangan di sekitar tempat ibadah, tempat kesehatan, sekolah atau tempat pendidikan dan kantor pemerintahan. Termasuk memasang spanduk dan baliho kampanye di dekat rambu rambu jalan utama. Minimal harus berjarak 25 meter dari rambu rambu jalan. Selebihnya silahkan memasang baliho," tandasnya saat konfirmasi melalui telepon selulernya. 

Selain itu, Alam juga menjelaskan, sampai sejauh ini jadwal kampanye yang sudah diperbolehkan yaitu, pemasangan spanduk dan baliho Capres-Cawapres, peserta Pileg 2024. 

"Jadi, yang tidak boleh kampanye hari ini adalah kampanye berbentuk rapat umum dan kampanye iklan di seluruh media," pungkasnya.