Dua Pemuda Bejat Cabuli Siswi SMP Secara Bergiliran di Kamar Kos

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Dua pemuda yang bernama MR dan BK telah melakukan tindak kejahatan yang sangat keji. Mereka secara bergantian mencabuli seorang siswi SMP yang berusia 13 tahun di dalam kamar kos mereka.


Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku membawa korban ke kamar kosnya. Di sana, BK pertama kali mencabuli korban di kamarnya. Setelah itu, teman BK, yaitu MR, juga mencabuli korban dan berpindah ke kamar MR.

Sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut, korban telah diberi minuman beralkohol hingga mabuk dan tidak sadar. Perkenalan antara pelaku dan korban berawal dari media sosial (medsos).

"Krologisnya, setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku di belakang Gereja, yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kota Bangkalan," ungkap AKP Heru, Kamis (04/01/2024) di Mapolresta Bangkalan.

 AKP Heru juga mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pencabulan sebanyak 2 kali oleh MR dan BK secara bergantian. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian perkara.

"Ada barang berupa pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi yakni hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga kami sita," terangnya.

Akibat perbuatan bejatnya. Kini MR dan BK harus mendekam dibalik jeruji besi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi pun menjatuhi pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.