Diduga Hamili Santrinya 3 Bulan, Polisi Probolinggo Tetapkan Guru Ngaji Sebagai Tersangka 

Polres Probolinggo
Polres Probolinggo

Oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo yang merudapaksa muridnya hingga hamil 3 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo.


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu, (17/2).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim Iptu Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

Ia menjelaskan peristiwa rudapaksa ini terungkap setelah korban berinisial HM merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke Bidan untuk dilakukan pengobatan.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan. Hal ini sangat mengagetkan orang tuanya sehingga menanyakan kepada HM tentang siapa orang yang sudah menghamilinya,” kata Kasat Reskrim, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, (20/02).

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh HM, bahwa yang telah merudapaksa dirinya adalah SN. 

Pengakuan dari HM tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.

“Setelah adanya laporan tersebut, anggota bergerak ke tkp bersama Polsek Kraksaan guna mengamankan pelaku dari amuk massa. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk medapat pengobatan,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, usai menjalani pengobatan, pelaku kemudian dibawa ke polres guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” pungkasnya.