Permohonan PAW Ketua DPRD Kota Madiun Dinilai Janggal

Tim Advokasi BBHAR/ist
Tim Advokasi BBHAR/ist

Pernyataan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro yang mengaku sudah berkirim surat langsung ke Gubernur, perihal permohonan pengesahan pengangkatan anggota Jenderal DPRD pengganti antar waktu (PAW) dinilai janggal oleh Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman. 


Pasalnya surat ke Gubernur tertanggal 28 November 2023 versi Andi Raya sudah dikirimkan ke Gubernur melalui Walikota Madiun, jadi tidak langsung dikirimkan ke Gubernur.

"Kalau dikirimkan langsung ke Gubernur mungkin tidak, tapi dikirimkan melalui Walikota Madiun iya. Seperti tertera dalam surat balasan DPRD ke ketua DPC PDI Perjuangan kota Madiun di point ke 3. Seumpama kalau pun toh dikirimkan langsung ke Gubernur seharusnya dibuktikan dengan bukti pengiriman," kata Wakit Nurohman dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/1). 

Wakit menambahkan, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Propinsi, kabupaten dan kota pasal 111, Ketua DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pergantian antar waktu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

"Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 pasal 111 kan jelas, Ketua DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pergantian antar waktu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan mengesampingkan surat sekda kota Madiun no. 170 /52/401.011/2023."

"Jadi kalau ketua DPRD lalu mengirimkan surat balasan ke DPC PDI Perjuangan tertanggal 29 Desember 2023, justru menegaskan kalau ketua DPRD kota Madiun tidak menjalankan fungsi legeslasi dan pengawasan. Karena itu patut diduga mas Andi Raya ini tidak menjalankan instruksi dari partai dengan mengulur waktu. Sehingga proses administrasi terkait PAW tersebut tidak tepat waktu, sehingga mengakibatkan ketidak pastian hukum," pungkasnya.