Marak Kios Pupuk Bersubsidi Nakal di Bondowoso, Izin Terancam Dicabut

Petani di Bondowoso saat berdialog dengan PT PI, kios dan distributor pupuk serta anggota DPRD/RMOLJatim
Petani di Bondowoso saat berdialog dengan PT PI, kios dan distributor pupuk serta anggota DPRD/RMOLJatim

Keluhan banyak petani di Bondowoso terkait kelangkaan dan tidak jelasnya pendistribusian pupuk bersubsidi masih ramai.


Misalnya petani di Desa Kupang, Kecamatan Pakem, yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi sekalipun terdata di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Hal ini dibuktikan usai PT Pupuk Indonesia (PT PI) Jawa Timur dan distributor CV Kharisma Sejati turun ke lapangan. Mereka didampingi oleh anggota pansus Pengawasan Pupuk Bersubsidi DPRD Bondowoso, Bambang Suwito dan para Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Dinas Pertanian Bondowoso.

Pertemuan rombongan ini di 2 tempat yakni Dusun Dluwang Timur dan Dusun Pakualas. Di sana, puluhan petani sudah menanti dan kemudian tercipta dialog berkaitan dengan sinyalir penyelewengan pupuk bersubsidi.

Pengakuan dari para petani, sejak bertahun-tahun hingga Februari 2024, ada kejanggalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah setempat.

"Para petani ketika membeli pupuk bersubsidi tidak pernah mendapatkan bukti nota transaksi," ujar Bambang Suwito kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/2). 

Hal ini syarat kecurangan dan penyelewengan pupuk bersubsidi di desa kupang khususnya dan beberapa desa lainnya di kecamatan Pakem. 

"Ada petani yang hanya boleh menebus maksimal 1-2 kuintal selama setahun, sedangkan ketika dikroscek ternyata jatahnya 1,2 ton. Sementara di t-pubers (aplikasi pendistribusian pupuk bersubsidi), petani ini tercatat sudah menebus jatahnya 100 persen," tuturnya. 

Dari pihak kios berdalih yang sebenarnya sangat tidak masuk akal yakni mengaku belum ada timbangan dan printer. 

"Ini kan alasan gak masuk akal. Padahal untuk menjadi kios itu harus memenuhi syarat kelayakan. Masak kios jualan pupuk tapi gak punya printer nota dan timbangan," ucap legislator PDIP tersebut.

Hendri Widotono, Kepala Disperta Kabupaten Bondowoso menerjunkan 5 PPL dalam pertemuan tersebut.

"Kami menghimpun dan memvalidasi data petani, supaya pupuk yang tersalurkan benar-benar tepat sasaran," ucapnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, data petani penerima pupuk bersubsidi sudah valid namun dalam pendistribusiannya rawan diselewengkan.

Asisstant Vice President PT Pupuk Indonesia Jatim III, Yoyo Supriyanto menegaskan bakal mengevaluasi kios nakal yang berani menyelewengkan pupuk bersubsidi.

"Kalau terbukti KP3 (Komis Pengawasan Pupuk dan Pestisida) atau Dinas Perdagangan dapat memberikan surat teguran pertama (SP 1)," kata Yoyo dikonfirmasi terpisah.

Hal ini sesuai dengan Permendag nomor 4 tahun 2024 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Apabila selama 14 hari tetap tidak diindahkan, maka diberikan surat teguran 2. Dan jika 14 hari juga tidak diindahkan, maka izin kiosnya dicabut," tegas Yoyo.

Sebab, jika sudah muncul SP1 dan ada tembusan ke PT PI, maka pihaknya juga akan memberikan teguran ke distributornya. 

Ketua KP3 Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati juga senada dengan Yoyo. "Kami menjadwalkan pertemuan dengan pupuk Indonesia untuk membahas masalah teknis pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso," terangnya.

Haeriyah sepakat jika kios-kios nakal yang menyelewengkan pupuk bersubsidi harus ditindak tegas.

"Karena ini menyangkut kepentingan petani dan masyarakat. Penopang ketahanan pangan kita," pungkasnya.