Bawaslu Gandeng Polisi Telusuri Kasus Surat Suara di Malaysia Sudah Dicoblos

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng pihak kepolisian melakukan penelusuran kasus surat suara di Malaysia sudah dicoblos.


Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan panitia pengawas pemilu luar negeri (Panwaslu LN) melakukan penelusuran ke berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kejadian pencoblosan Surat suara metode pemilihan pos secara ilegal.

"Karena potensi pidana pemilu (kejadian surat suara dicoblos), maka kami juga berkoordinasi dengan atase Kepolisian KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," ujar Lolly kepada wartawan, Kamis (8/2).

Dia menjelaskan, pemilihan metode pos merupakan salah satu objek pengawasan jajaran Bawaslu, mulai dari proses pengiriman logistiknya ke pemilih di luar negeri hingga penghitungan suara.

"Yang Bawaslu awasi pada proses persiapan pengiriman (mulai dari memastikan data pemilih pos tepat jumlah, tepat nama dan tepat tujuan sesuai alamat), dan proses kedatangan atau surat suara yang kembali (ke Panitia Pemilihan Luar Negeri/PPLN)," ujarnya.

Karena itu, Lolly memastikan, kejadian surat suara pos dicoblos ilegal di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saat ini penelusuran dilakukan pada pihak-pihak terkait untuk mengecek kebenaran peristiwa. Penelusuran artinya jajaran Panwaslu yang aktif menjangkau informasi," pungkasnya.