Honor Tak Cair, Saksi Partai Perindo Lapor Bawaslu Probolinggo

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto saat menerima laporan dari saksi Partai Perindo/RMOLJatim
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto saat menerima laporan dari saksi Partai Perindo/RMOLJatim

Honor tidak dibayar, sejumlah warga yang mengaku dari saksi Partai Perindo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (18/2).


Mereka mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo di jalan Semampir Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo, didampingi kuasa hukumnya.

Sebab, hingga saat ini saksi Partai Perindo di Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo diduga masih belum dibayarkan.

Koordinator Saksi Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Siti Maryam mengatakan, bahwa para saksi dari Partai Perindo tersebut sudah banting tulang, namun hingga sekarang honornya belum dibayarkan.

"Saya dijanjikan Rp 500 ribu karena sebagai koordinator. Sedangkan saksi di TPS itu Rp 200 ribu," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, honor tersebut akan dibayarkan setelah membuat laporan form C1 atau hasil perekapan suara. 

Akan tetapi kenyataannya, setelah laporan sudah dibuatnya, honor saksi tersebut tak kunjung dicairkan.

"Kemarin sebenarnya diberikan, tapi hanya empat amplop. Padahal saksinya ada di 15 TPS. Makanya saya kembalikan amplop itu sampai saksi yang lain juga diberikan," ujarnya.

Apalagi, para saksi dari Partai Perindo tersebut pada saat menjalankan tugas sudah luar biasa. Sebab, para saksi mengawal suara di TPS hingga saat ini ada yang sakit.

"Rekom saksinya itu yang tanda tangan adalah pak Ahmad Supaedi sebagai ketua DPD. Dia Caleg DPR RI," ujarnya.

Sementara itu, lenasihat Hukum dari Siti Maryam, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, terlepas dari hasil perolehan suara, seharusnya honor dari para saksi tetap dicairkan. 

Bahkan, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum ke Polres Probolinggo.

"Seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Makanya kami datangi bawaslu untuk laporan. Kalau semisal honor saksinyang tidak dibayar ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka akan kami bawa ke Polres," ujarnya.