Pemkab Kediri Terima Hibah Dua Bidang Tanah Dari KPK 

Wakil Bupati Kediri saat menerima hibah/Ist
Wakil Bupati Kediri saat menerima hibah/Ist

Pemerintah Kabupaten Kediri menerima hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar. 


Hibah tanah rampasan negara itu diserahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Mbak Dewi, sapaan akrab Dewi Mariya Ulfa mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebut aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku. 

Kabupaten Kediri, lanjut Dewi, saat ini tengah fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat. 

Adanya bandara tersebut, diakui, masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.

"Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu," kata Wakil Bupati Kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/3).

Dua bidang tanah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 m² senilai Rp2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 m² dengan nilai Rp1.091.823.000. 

Disisi lain, menurut Mbak Dewi, Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ditekankan Mbak Dewi, sinergitas antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam pengelolaan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Semoga kerjasama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bagi Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, dari penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut diharapkan tidak sekedar seremonial melainkan memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah disampaing memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi. 

"Diharapkan kita bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi," tegasnya.

Selain Pemerintah Kabupaten Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung.[adv]