Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Surat pembatalan mutasi jabatan Pemkab Sidoarjo/RMOLJatim
Surat pembatalan mutasi jabatan Pemkab Sidoarjo/RMOLJatim

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membatalkan mutasi sekitar 500 pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkab Sidoarjo.


Keputusan pembatalan itu diambil karena mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu itu melanggar aturan Mendagri. Pembatalan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembatalan pelantikan ratusan pejabat struktural dan fungsional.

Menindaklanjuti SK Bupati bernomor 821.2/815/438.1.1/2024 itu Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengeluarkan surat tertanggal 15 April 2024. Dalam surat itu dijelaskan pembatalan tersebut resmi diberlakukan mulai 19 April 2024. 

Untuk selanjutnya para pejabat yang dilantik pada 22 Maret tersebut diinstruksikan untuk kembali ke posisi sebelumnya. Diantaranya Sekda yang kembali jadi Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini masih kosong.

Demikian pula dengan Dwijo Prawiro batal jadi Kepala Dinas Perikanan dan kembali menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lalu Mukhamad Makmud dan Budi Basuki yang menempati posisi lawasnya sebagai Kepala BKD dan Asisten 2.

Selain itu juga 69 pejabat administrator serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi 158 orang pengawas serta 237 Kepala SDN dan 27 orang Kepala SMPN.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Haris mengaku prihatin atas keputusan sembrono tersebut. Menurut dia, hal itu seharusnya menjadi pembelajaran bagi BKD untuk lebih teliti dan cermat dalam bekerja di masa mendatang.

"Sebab keputusan ini tetap menimbulkan dampak yang merugikan bagi semua pihak," kata Harus.

Politisi PAN tersebut juga meminta pada tiap-tiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan personel untuk mengisi pos-pos jabatan yang kosong. Tujuannya agar layanan pada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik.