Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang terduga penyalahgunaan narkoba di Jalan Kunti, Kota Surabaya, pada Kamis (18/4) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka ditangkap saat pesta narkoba.
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan penggerebekan dilakukan berdasar hasil laporan warga bahwa akan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Kunti.
Saat ditangkap, kata dia, mereka tidak melakukan perlawanan karena petugas sudah mengepungnya. Usai ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pengecekan.
"Langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti kemudian diadakan pengecekan," kata Widhi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Kepada penyidik, 11 orang yang diamankan tersebut mengaku datang sekitar pukul 10.00 WIB ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO).
"Para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus yang saat ini masih DPO, berupa ruangan tertutup, terdiri dari ruangan biasa dan ruangan AC," ujarnya.
Saat pengecekan, lanjutnya, dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine-nya mengandung zat narkoba berjenis sabu.
Ia menjelaskan, dari 11 orang tersebut tiga berasal dari Sidoarjo dan sisanya delapan warga Surabaya.
"Pertama ada DN warga Kunti sendiri, SBA asal Sidoarjo, RLP Surabaya, YR Surabaya, yang kelima inisial MH Surabaya, BMS Sidoarjo, SA Surabaya, yang ke-8 inisial APP Sidoarjo, kemudian BR Surabaya, ke-10 AS Surabaya dan yang terakhir ABS dari Surabaya," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 buah korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, enam klip sisa pakai, satu klip isi sabu, tujuh buah gawai, uang tunai sebesar Rp251.000, dan tiga tas kecil.
"Untuk barang bukti sabu-nya seberapa masih kami dalami, karena masih dalam penyelidikan," tandasnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya.
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK