Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai

Konferensi pers terkait kasus Restorative Justice kasus pencurian di Gereja Kamal Bangkalan/RMOLJatim
Konferensi pers terkait kasus Restorative Justice kasus pencurian di Gereja Kamal Bangkalan/RMOLJatim

Polres Bangkalan menggelar Konferensi Pers terkait kasus Restorative Justice (RJ) atas pencurian sejumlah benda di gereja Ima Culata, Desa Tellang, Kecamatan Kamal pada 17 Februari 2024 lalu


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, bersama Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, dan Kasihumas Iptu Risna Wijayati.

Disaksikan secara langsung oleh Romo Purnomo, penanggung jawab Gereja sekaligus tokoh agama Katolik di Desa Tellang, Kompol Andi mengumumkan penutupan kasus ini melalui Restorative Justice.

Pelaku berinisial MZ mendapatkan pengampunan dari pihak gereja yang sebelumnya telah mencabut laporannya.

"Alhamdulillah di bulan Ramadhan yang suci ini, pihak dari Gereja Ima Culata Desa Tellang telah mencabut laporan polisi. Dengan begitu, maka otomatis ketika LP dicabut, gugur secara hukum," ujar Kompol Andi, Kamis (21/03/2024).

Ia mengapresiasi langkah Romo Purnomo dan menyatakan ini sebagai simbol pelestarian kerukunan antar umat beragama di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangkalan.

Ini digambarkan sebagai gestur pengampunan dengan harapan insiden serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu, Romo Purnomo menambahkan pengampunan ini merupakan bagian dari ajaran agama yang dianutnya. Ia berharap adanya perubahan dalam diri MZ di kemudian hari. 

"Ini termasuk bagian dari Pra Paskah. Merupakan sebuah pedoman kasih untuk mengasihi dan mengampuni," ujar Romo Purnomo. 

Sebelumnya, Polres Bangkalan menangkap MZ pada pertengahan Februari dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua patung Bunda Maria dan Yesus.

Kini, MZ siap untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan proses administrasi berkas Restorative Justice di Polsek Kamal.