Gus Muhdlor Mangkir Alasan Sakit, KPK Sebut Dokter RSUD Sidoarjo Barat Bisa Dipidana

Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor/RMOLJatim
Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor/RMOLJatim

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksan sebagai tersangka pada Jumat (19/4) kemarin. Gus Muhdlor beralasan sedang sakit.


Dalam surat keterangan sakit yang dikeluarkan RSUD Sidoarjo Barat disebutkan bahwa Gus Muhdlor sedang sakit dan dirawat inap sejak 17 April 2024 hingga sembuh.

Surat keterangan sakit tersebut mendapat respon dari KPK. Jurubicara KPK Ali Fikri menyebut surat keterangan sakit itu agak aneh.

"Surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya," kata Ali dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu," imbuhnya.

Ali mengatakan, KPK akan menganalisis surat keterangan sakit yang yang dikeluarkan rumah sakit tersebut.

KPK pun mengingatkan dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat keterangan rawat inap tersebut bisa dijerat pidana jika menghalangi proses penyidikan.

"Kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo, pada Selasa (16/4). KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati, dan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono. Keduanya telah ditahan KPK.