Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksan sebagai tersangka pada Jumat (19/4) kemarin. Gus Muhdlor beralasan sedang sakit.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat
Dalam surat keterangan sakit yang dikeluarkan RSUD Sidoarjo Barat disebutkan bahwa Gus Muhdlor sedang sakit dan dirawat inap sejak 17 April 2024 hingga sembuh.
Surat keterangan sakit tersebut mendapat respon dari KPK. Jurubicara KPK Ali Fikri menyebut surat keterangan sakit itu agak aneh.
"Surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya," kata Ali dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu," imbuhnya.
Ali mengatakan, KPK akan menganalisis surat keterangan sakit yang yang dikeluarkan rumah sakit tersebut.
KPK pun mengingatkan dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat keterangan rawat inap tersebut bisa dijerat pidana jika menghalangi proses penyidikan.
"Kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo, pada Selasa (16/4). KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati, dan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono. Keduanya telah ditahan KPK.
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti