Maraknya penipuan properti syariah membuat Ahsana Property Syariah Group mengungkap beberapa modus developer bodong yang kerap merugikan masyarakat.
- Bukan Sekedar Perayaan, Ini Motivasi Peringatan Maulid Nabi Menurut Gubernur Khofifah
- Jelang Nataru, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Pengamanan Lapas dan Rutan
- Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, PDIP Jatim Lanjutkan Aksi Berbagi Makanan
Menurut Ahsana, yang telah beroperasi sejak 2014 dan membantu lebih dari 420 keluarga di Kabupaten Tuban memiliki rumah impian, penipuan properti syariah semakin meningkat seiring dengan minat masyarakat terhadap konsep properti syariah.
“Banyak masyarakat tertipu oleh developer bodong yang menjanjikan rumah tanpa bank, namun tidak memiliki progres pembangunan yang jelas dan sering kali hanya menyodorkan harga di bawah pasar tanpa alasan yang logis,” ujar Mochammad Faluzi, Direktur Utama Ahsana Property Syariah Group.
"Kami melihat warga perlu lebih berhati-hati agar tidak mudah terbuai penawaran yang terlalu murah," sambungnya.
Menurut Faluzi, ada beberapa ciri yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban penipuan developer.
“Yang pertama adalah ketidakjelasan progres pembangunan. Developer bodong sering tidak memberikan update berkala yang dapat diverifikasi. Yang kedua, mereka mungkin hanya memiliki kantor virtual atau alamat yang tidak bisa dilacak,” jelas Faluzi.
Ia juga menambahkan bahwa harga properti yang ditawarkan sangat rendah dibandingkan harga pasar sering kali menjadi tanda-tanda bahaya.
Di tengah banyaknya kasus penipuan, Ahsana Property Syariah Group berupaya memberikan transparansi dan jaminan kepada konsumennya.
“Kami menjamin transparansi setiap transaksi, bahkan konsumen sudah bisa mengetahui nominal angsuran per bulan sebelum akad. Ini penting agar konsumen merasa aman dan mampu mengukur sendiri kemampuan pembayaran mereka,” tambah Faluzi.
Selain itu, Ahsana Property Syariah Group memiliki sistem garansi untuk memberikan rasa aman kepada pembeli. Garansi meliputi struktur bangunan hingga 20 tahun, termasuk kerusakan pondasi, kolom, dan sloof yang dapat menyebabkan dinding atau lantai pecah. Faluzi menambahkan,
“Konsumen juga mendapatkan garansi kebocoran selama satu tahun dan garansi umum selama 150 hari untuk masalah minor, seperti cat mengelupas atau sanitasi macet," ungkapnya.
Seorang pembeli Ahsana Property, Nailatin, memberikan kesaksian mengenai proses pembangunan rumahnya yang melibatkan forum audiensi bersama tim teknik.
“Saat audiensi, tim teknik siap melakukan revisi sesuai permintaan kami. Jadi, saat pembangunan berjalan, rumah dibangun sesuai yang kami inginkan,” katanya.
Di samping upaya dari Ahsana, Faluzi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai janji developer yang menjual properti di bawah harga pasar. “Pastikan ada progres yang jelas, kantor fisik yang bisa dikunjungi, dan akad yang sesuai prinsip syariah,” pesannya.
Dengan semakin banyaknya developer bodong yang bermunculan, masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa developer yang dipilih memiliki rekam jejak yang dapat dipercaya. Properti syariah yang benar harus memberikan transparansi dan keamanan dalam setiap transaksi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tertinggi Nasional, Jatim Miliki 1.490 Desa Mandiri
- Kecanduan Lem dan Positif Napza, Satpol PP Surabaya Bantu Rehab ke RSJ Menur
- Kuspriyanto: Pramuka Harus Menjadi Teladan Generasi Muda