Puluhan ribu penyelenggara negara (PN) tercatat masih belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Lomba Mancing Dengan Maskot 6 Kilo Gram, Siap Dukung Prabowo Capres 2024
- Taliban Instruksikan PNS-nya Wajib Berjenggot dan Berpakaian Islami, Jika Melanggar Dipecat
- Bandara Internasional Dhoho Kediri Diresmikan, Khofifah: Jadi Pengungkit Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Di Selatan Jatim
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik 2020 pada 31 Maret, masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
"Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," ujar Ipi, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa siang (5/4).
Wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK terdiri dari bidang eksekutif sebanyak 94,22 persen dari total 306.217 WL, bidang yudikatif sebanyak 98,27 persen dari 19.778 WL.
Sedangkan untuk bidang legislatif sebanyak 84,84 persen dari 20.094 WL dan BUMN/D sebanyak 97,34 persen dari 31.983 WL.
"KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," jelas Ipi.
Selain itu kata Ipi, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, masih ada 5 dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala Badan atau lembaga yang belum memenuhi kewajibannya itu.
Sementara di tingkat pemerintah daerah, masih ada 33 dari 515 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," terang Ipi.
Akan tetapi, jika batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi kata Ipi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.
"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," tegas Ipi.
Ipi menjelaskan, pihaknya akan tetao menerima setiap LHKPN meski melewati tenggat waktu. Meski demikian, nantinya KPK akan mencantumkan status terlambat lapor.
Ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatuf dan legislatif dan juga BUMN/BUMD untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya.
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," pungkas Ipi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Pemilu 2024 Digelar Di Masa Pandemi, Begini Antisipasi KPU
- Mahfud MD Dukung Terbitnya Perppu Ciptaker, Rizal Ramli: Mantan Ketua MK Kok Melemahkan Putusan MK
- Mulai Tahun Depan, Masyarakat Tak Lagi Bisa Nikmati Pertalite